KARAWANG – SUARAKARAWANG.COM – Polemik pemberhentian Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Palumbonsari akhirnya menemukan titik terang.
Kepada suarakarawang.com, Lurah Kelurahan Palumbonsari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, N Fitria Yuniawati menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Awalnya Indra Gunawan yang juga merupakan warga Palumbonsari, melaporkan kepada kami bahwa ada pungutan dilapangan terkait penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang dilakukan oleh PSM, dan meminta mereka (PSM, Red) untuk dievaluasi,”ucap Fitria menuturkan.
“Kemudian dari hasil kesepakatan antara Indra Gunawan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, dan RT RW, disepakatilah, ketiga PSM dinonaktifkan terlebih dahulu dari bulan Maret lalu,” tuturnya lagi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Kelurahan Palumbonsari pun langsung mengeluarkan kebijakan membekukan sementara ketiga PSM-nya. Sambil mencari kebenaran informasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Rukun Tetangga Rukun Warga (RTRW) terkait adanya dugaan pemotongan dana BPNT.
“Dari hasil keterangan PSM, mereka tidak merasa melakukan pemotongan. Adapun uang sebesar Rp. 100 ribu berdasarkan pengakuan mereka (PSM) memang warga (KPM) ada yang memberi melalui RT RW, namun tidak memaksa, dan itu pun tidak per- KPM,” jelasnya.
“Saya pun langsung meminta agar uang tersebut dikembalikan. Dan uang itu pun akhirnya dikembalikan meski warga (KPM) menolaknya,” kata Fitria lebih lanjut.
Adapun kemudian, mengapa ia mengaktifkan kembali ketiga PSM kelurahannya, diungkapkan Fitria, keputusan itu diambil atas desakan warga masyarakat juga RT RW, yang memang sangat membutuhkan bantuan PSM.
“Keputusan mengaktifkan kembali ketiga PSM kami, selain karena menurut RT RW tidak ada lagi permasalahan dilapangan. Juga desakan warga masyarakat kami yang memang membutuhkan bantuan tenaga PSM,” ujar Fitria.
“Oleh karenanya kami mempersilahkan PSM aktif bekerja kembali, hal itu sesuai juga dengan arahan TKSK dan Dinas Sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya, N Fitria Yuniawati, Lurah Pumbonsari, terancam dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) karena diduga melakukan maladministrasi. Dimana dirinya dituding telah pura-pura memecat tiga orang oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Palumbonsari yang diduga telah melakukan pemotongan Rp. 100 ribu kepada setiap KPM Program BPNT. (Ardn.)