KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Satnarkoba Polres Karawang ungkap tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Tertentu pasca Operasi Antik Lodaya 2023.
8 orang tersangka berhasil diamankan Pengedar Satnarkoba Polres Karawang dalam Operasi Antik Lodaya 2023. 6 tindak pidana kasus Narkotika dan 2 tindak pidana kasus obat keras tertentu (OKT)
“Dari masing-masing tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang variatif, Narkotika sejumlah 67,83 kg
dan untuk OKT sejumlah 6500 butir,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Untuk OTK, lanjut Kasatnarkoba, Polisi berhasil mengamankan 12 paket dari tersangka berinisial MP dengan modus dibungkus permen Kopiko.
“Terjadi didaerah Klari, sasarannya konsumen yang sudah kenal dengan dia, tersangka tidak ada perlawanan karena memang sudah kita ikuti sejak 3 bulan yang lalu,” ujar Kasatnarkoba.
“permen baru ini ditemukan karena sistem menjualnya hanya ditaruh dipinggir jalan dan di kasih peta foto dan kirim kepada pembeli. Jadi seolah -olah permen jatuh,” ungkapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Narkotika adalah pasal 112, 114 UUD Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancamannya ( ayat 2 )5 Tahun sampai 20 Tahun ( ayat 1 )5 Tahun sampai 15 Tahun .
Sementara untuk OKT yang berjualan di bekas warung Seblak di wilayah Tunggakjati didapatkan barang bukti sekaligus ditempat kontrakan dengan total keseluruhan 5860 butir dan uang hasil penjualan ada Rp. 1.360.000 untuk OKT ini diterapkan dari UUD Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maxsimal 15 tahun.
Reporter : Annisa Noviyanti