KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Herman bin Anim Setiawan sampai hari ini masih berupaya mendapatkan kembali sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati yang ia jadikan jaminan ke PT. SID.
Permasalahan ini bermula, saat Herman bekerja di PT. SID namun seiring perjalanan waktu, Herman kedapatan menggunakan uang perusahaan sebesar Rp. 195 juta.
Untuk mengganti uang tersebut, Herman pun menjaminkan sertifikat hak milik atas nama istrinya yaitu Yati Nuryanti kepada pihak perusahaan.
Meski sudah menjaminkan sertifikat miliknya, namun ternyata PT. SID tetap melaporkan Herman kepada pihak kepolisian dengan sangkaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan sehingga Herman pun divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang selama hampir kurang lebih 2 tahun.
Dalam proses penanganan perkara Herman dengan PT. SID inilah diduga sertifikat hak milik tersebut hilang.
Heri Sudaryanto SH., MM., Kuasa Hukum Herman menuturkan, setelah selesai menjalani hukuman, kliennya pun berusaha meminta kembali sertifikat hak milik atas nama Yati Nuryati yang dijadikan jaminan kepada pihak perusahaan. Dan ternyata perusahaan tidak bisa mengembalikan sertifikat tersebut dengan alasan sertifikat telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Klien saya Herman meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan sertifikat miliknya, dan ternyata perusahaan tidak bisa menghadirkan sertifikat tersebut. Alasan perusahaan waktu itu, sertifikat itu dijadikan barang bukti kepolisian,” ungkap Heri, Jumat (24/2/2023).
“Selain diduga tidak bertanggungjawab atas keberadaan sertifikat tersebut, pihak perusahaan juga malah mempersilahkan kita saja yang mendatangi Polsek untuk mengurus sendiri keberadaan sertikat tersebut,” sesalnya.
Heri menegaskan, bagaimana pun alasannya, ia bersama kliennya tidak mau tahu sertifikat itu ada dimana. Karena sejak awal, Herman menyerahkan sertifikat tersebut kepada PT. SID. Bahkan bukti tanda serah terima sertifikat antara kedua belah pihak pun ada.
“Kami meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan sertifikat klien kami, karena sertifikat diberikan langsung kepada perusahaan. Kami tidak mau tahu urusan dengan kepolisian, yang jelas kami punya bukti, serah terima sertifikat tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Branch Manager PT. SID Titok Setyohadi yang ditemui dikantornya mengungkapkan pada saat kasus Herman diproses hukum, pihak kepolisian meminta jaminan sertifikat milik Herman sebagai barang bukti.
“Sertifikat itu diminta sama polisinya, saya tanya kenapa kok ya minta sertifikat gitu, polisi sampaikan ke saya karena diminta sama Pengadilan, kalau gak gitu gak bisa dilakukan pelaporan ke Pengadilan, akhirnya waktu itu, diserahkanlah ke polisi bagian Reskrim,” ungkapnya.
Lanjut Titok menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan surat tanda terima penyerahan sertifikat tersebut kepada kepolisian, mereka menjawab ada di Kejaksaan.
“Saya minta surat tanda terimanya, mana pak, ada di pak Jaksa nanti di ambil saja ke sana, kata pak polisi. Dianterinlah sama pak polisinya, saya dan pak Saad (pihak perusahaan), suruh ke kejaksaan,” kata Titok
“setelah di Kejaksaan saya ketemu sama jaksa (Alm Hendrik). Diruangannya, almarhum mengatakan ini sertifikat kok robek semua gitu, lepas dari mapnya, kata pak Polisi kok begitu semua sih pak, loh saya nerimanya seperti ini kok jaksanya bilang gitu, iya pak gimana nih sertifikat apa saya ambil sekarang gitu, kata pak Jaksa, gak bisa ini sebagai jaminan,” terangnya lagi.
“Nanti minta tanda terima aja pak, nah beliaunya ini gak mau ngasih tanda terima karena tanda terima pertama sama pak polisi,” ucapnya.
Kembali ia menegaskan, sertifikat itu untuk barang bukti jaksa dipersidangan. Ketika diminta kembalipun waktu itu tidak diberi oleh pihak Kejaksaan.
“Yang jelas saya melihat sertifikat itu di Kejaksaan,” pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti