KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang memiliki sebuah terobosan baru dalam rangka memonitoring pembelanjaan anggaran didinasnya. Yakni Program Pengadaan Barang Jasa Elektronik.
Rencananya, program pengadaan barang jasa elektronik ini akan dimulai di tahun 2023 mendatang. Dimana para pelaku usaha atau asosiasi menayangkan produk usahanya dalam bentuk e- Katalog yang disediakan oleh Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Karawang.
Hal tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 500/4937/ PBJ/2022 tertanggal 6 September 2022.
Plt Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Anyang menjelaskan bahwa program ini masuk kedalam program pengadaan barang jasa yang sifatnya elektronik. Dan diberlakukan tahun 2023 di Kabupaten Karawang yang mengacu kepada Inpres dan Surat Edaran Bupati.
Menurutnya, saat ini program tersebut sedang dilakukan pembahasan dengan Bagian Barang dan Jasa dan akan diberlakukan disetiap dinas, yang kemudian akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha (pelaksana) atau asosiasi.
” Sifatnya belanja insfrastuktur dan non insfratuktur dimana nanti dinas akan belanja secara elektronik,” kata Anyang, kepada suarakarawang.com, Senin (26/12/2022).
“Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dinas PRKP salahsatunya, kita nanti akan beli secara online. Etalase nya ( tokonya) adalah Barang dan Jasa (Barjas), produknya dari para pelaku usaha atau asosiasi yang menawarkan tipe-tipe Rumah Layak Huni ( Rulahu ) terbaiknya dengan harga yang sesuai. Tentunya sebagaimana mengacu kepada Inpres, produk tersebut dibuat dari bahan-bahan material lokalan, “jelasnya memaparkan.
Lanjut dikatakan Anyang, Rulahu ini nanti dipajangkan di e-Katalog sesuai dengan tipe -tipe nya. Misalnya, Rulahu type A berbeda dengan Rulahu Tipe B. Selain berbeda bentuk, harga rulahu tersebut berbeda karena disesuaikan oleh beberapa faktor, diantaranya jarak.
” kalau harganya Rp. 41 juta kita bisa menawar jadi Rp. 40 juta. Kan bisa, karena itu harga elektronik. Kita hanya harus ada berita acara pembelian, apa yang menjadikan alasan nawar itu harus dibuatkan disitu, dan untuk pengawasan dan pengendalian tetap ada di dinas,” Ulasnya.
Yang penting saat ini dari program pengadaan barang jasa elektronik ini adalah, ungkap Anyang memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha atau asosiasi. Dan sesuai dengan Inpres, diharapkan para pelaku usaha ini adalah pengusaha lokal.
“Program ini bertujuan memonitoring pembelanjaan anggaran, mengefisiensikan waktu, dan peningkatan mutu bahan produk dalam negeri atau lokal, itu yang jelas ya. Yang pasti meningkatkan kualitas,”terangnya.
” inilah gambaran program yang kami gagas. Karawang harus bisa menerapkan Inpres ini. Aceh sudah kenapa Karawang tidak bisa,” tandasnya. (Icha)