Sewa Menyewa Sawah Pemda Sampai ke Ranah Kepolisian, BPKAD Pastikan Itu Palsu

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang pastikan bahwa surat perjanjian sewa menyewa lahan sawah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang adalah palsu.

 

Pasalnya, dari keterangan BPKAD, pihaknya punya kode nomor registrasi sendiri untuk pertanahan dan metode penulisan surat menyurat.

 

“Terkait permasalahan sewa menyewa lahan sawah aset Pemerintah Daerah (Pemda) itu, saya pernah dengar pada saat hearing (rapat dengar pendapat) bersama DPRD,” kata Sukatmi, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Senin (8/7/2024) kemarin.

 

“Dimana saat itu (Hearing) terungkap, jika Dedi Iskandar mempunyai perjanjian dengan Acep Jamhuri (Yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang) tapi surat perjanjian itu palsu,” ungkapnya.

 

Dikatakannya, Kepala Bidang Aset saat itu adalah Hamzah. Dimana setelah dilakukan pengecekan, nomor surat tersebut tidak tercatat dibagian arsip BPKAD.

 

“Tulisannya (format pengetikan) pun tidak seperti format tulisan yang biasa dibuat oleh Bidang Aset BPKAD. Intinya surat-surat perjanjian itu palsu,” tandas Sukatmi.

 

“Bahkan kode surat BPKAD itu tidak ada 594 kode surat kita untuk tanah yaitu 593. Dan BPKAD bidang aset tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian sewa menyewa tersebut,” tutupnya.

 

Sukatmi mengulas, saat ini ada sekitar 70-80 hektar lahan sawah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang disewakan kepada masyarakat. Dengan terlebih dahulu membayar sewa kepada Pemda, baru membuat surat perjanjian untuk menggarap lahan sawah selama satu tahun.

 

Sebelumnya, Dedi Iskandar atau yang biasa akrab disapa Dedi Lubang dilaporkanbelasan orang warga ke Polres Karawang terkait dugaan penipuan pengelolaan lahan sawah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

 

Menanggapi hal tersebut, Dedi Lubang pun memberikan penjelasan bahwa pelaporan atas dirinya itu tidak benar. Bahwa apa yang telah dilakukannya memang berdasarkan surat kuasa (perintah) dari Acep Jamhuri yang pada tahun 2020 lalu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.

 

Ia mengaku mengatongi Surat Kuasa tersebut karena diperintah oleh Acep Jamhuri untuk membenahi pengelolaan lahan sawah oleh petani penggarap yang saat itu dikoordinatori oleh E dan S, namun dalam dua tahun tidak kunjung membuahkan hasil sesuai kesepakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *