KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengungkapkan, ada tiga aspek utama yang menjadi fokus pengawasan ketat Bawaslu selama Tahapan Kampanye berjalan dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.
Tiga aspek tersebut, yaitu, pengawasan money politic, pengawasan isue-isue hoax, dan pengawasan politisasi Sara.
“Mengapa tiga masalah ini yang menjadi fokus utama pengawasan kami, karena tiga masalah tersebut selalu muncul dalam setiap gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, kepada wartawan usai melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Kampanye tahun 2024 di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
“Dan melalui Apel Siaga, kami menunjukan bahwa Bawaslu beserta seluruh jajaran, sudah siap untuk melakukan proses pengawasan jika muncul permasalahan-permasalahan itu,” ucapnya.
Ditanya mengenai pengawasan Bawaslu dalam kampanye di media sosial, Kusnadi mengatakan, Bawaslu hanya mengawasi 20 akun media sosial yang sudah didaftarkan peserta Pemilu (partai politik) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Diluar 20 akun tersebut, Bawaslu tidak awasi, yang kita awasi adalah pola kampanye partai politik yang sudah mendaftarkan akunnya. Dan tidak ada sanksi, kami hanya mengawasi saja,” jelas Kusnadi.
“Dan dari 18 partai, masuk di tahapan kampanye ini, hanya baru satu partai yang memberikan tembusan kepada kami, bahwa mereka telah mendaftarkan tiga akun media sosialnya. Selebihnya silahkan tanya ke KPU, karena kami Bawaslu sudah melayangkan surat ke KPU dan himbauan kepada Parpol untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye, dan media, media sosial terkait kampanye,” pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti