KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Polres Karawang ungkap tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB Kenderaan Bermotor.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadichaksono dalam gelaran jumpa persnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023), mengungkapkan kejadian berawal pada tanggal 4 September 2023, pada saat Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang menggelar patroli.
“Saat berpatroli, Tim Sanggabuanna mencurigai dengan aduan dari masyarakat adanya penggunaan dokumen yang tidak semestinya, yang lokasinya di Perum Jomin Permai, Kecamatan Kota baru,” kata Kapolres.
” ketika dilakukan pemeriksaan, betul bahwa ternyata STNK dan BPKB yang dimiliki oleh 1 mobil bermerk Daihatsu ini ternyata Asli tapi Palsu. Dokumen STNK dan BPKB, berhasil diamankan bersama seorang tersangka berinisial AA (61 tahun) yang menggunakan dokumen tersebut,” ungkapnya lagi.
Lanjut Kapolres menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan di daerah Cianjur yang akhirnya berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya. Yaitu tersangka AD, EA dan IS yang merupakan sindikat dari Pemalsuan STNK dan BPKB. Dimana berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama 5 Tahun.
” adapun kendaraan -kendaraan bermotor diberikan dokumen palsu itu rata rata merupakan hasil kejahatan baik penggelapan maupun pencurian, kami akhirnya bisa mengamankan dan melakuakan penangkapan di satu lokasi disalah satu tempat ptaktek di daerah Cianjur disana ada beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu peralatan membuat STNK-nya dan pembuatan platnya. Ada juga palunya dan juga nomornya sudah dibuat di Bandung,” papar Kapolres.
STNK ini matrialnya, lanjutnya, merupakan matrial yang asli tetapi kemudian disiasati data didalamnya dengan mengganti namanya, kemudian setelah itu nomor kendaraannya termasuk juga masa berlakunya. Sehingga sulit membedakan layaknya asli padahal isinya palsu.
” sindikat ini menjual dokumennya untuk STNK sebesar 5 juta rupiah sedangkan BPKB sebesar 18 juta rupiah per satu dokumen. Untuk penjualnya karena mereka ini sudah bersindikat, sudah saling mengenal, tidak melalui online. Adapun pasal yang kami kenakan untuk ke -4 tersangka ini yaitu pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, kami mengamankan ada 2 kendaraan hasil dari intrograsi untuk hasil dari 5 tahun kegiatan sindikat ini sudah menghasilkan lebih dari 100 Milyar Rupiah,”pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti