KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Kasus pencabulan berulang diduga dilakukan oleh seorang buruh harian lepas berinisial AW (50 thn), yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pencabulan selama 10 tahun 6 bulan pada tahun 2010 lalu di Lapas Cirebon.
Diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Karawang, IPDA Rita Zahara, kepada wartawan, Jumat (18/8/2024), pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan berulang
disebuah perumahan di Dusun Krajan, Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“awalnya, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa anak perempuan yang telah dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku cabul. Yang ternyata setelah dilakukan penangkapan adalah seorang buruh harian lepas berinisial AW umur 50 tahun,” ungkapnya.
Modusnya lanjut Kapolres, terduga pelaku cabul mengimingi anak-anak atau korban dengan hadiah permen dan uang lokasinya bervariasi.
“pelaku ini berkeliling kemudian disitu ada anak kecil lalu di iming-imingi permen, ada yang dicabuli langsung diajak ke rumah pelaku atau kondisi sepi atau ditempat-tempat yang sepi. Korban dan pelaku saling bertetangga karena satu komplek dan anak-anak itu berada di sekolah yang sama,” jelasnya.
“beberapa korban sudah melaporkan kepada pihak Polres Marawang, sampai saat ini sudah ada 5 korban dari tersangka ini. Umur yang paling kecil adalah 7 tahun sampai 12 tahun,” ujar Kapolres lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Pakaian Anak-anak, Buku, Pensil, dan termasuk pakaian pelaku.
Tersangka pelaku cabul dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau Oasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak, UUD No. 23 tahun 2002 . Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun.
“diharapkan masyarakat untuk lebih meningkatkan perlindungan untuk anak kita dan terus mengawasi anak kita dan melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti