KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Polres Karawang menangkap tiga pelaku dalam waktu kurang 24 jam. Adapun tiga pelaku pembacokan korban inisial HS hingga tewas.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto melalui
Kasatreskrim AKP Arief Bustomy mengatakan kejadian terjadi pada Minggu (16/7/2023) jam 2 dini hari, lokasi kejadian di Kecamatan Jatisari disamping jalan raya dengan korban HS (17) meninggal dunia.
Adapun kronologisnya, ketiga pelaku yakni RPM (21), RP (16), RR (17). Pelaku RPM melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, RP membantu kemudian RR membantu penganiayaan dengan membawa senjata tajam.
“Ketiga pelaku ini dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban pada pukul 02 dini hari, pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dengan menganiaya korban,” ungkap AKP Arief Bustomy saat konferensi pers, di Mapolres Karawang pada Senin (17/7/2023).
Menurut AKP Arief Bustomy yang akrab disapa Tomy, bahwa motif ketiga pelaku karena sakit hati dilempar batu oleh korban. HS ,motifnya sakit hati. Selain itu, korban meninggal dunia karena mengalami luka bacok di dada dan tangan.
“Dengan Luka berat bacokan senjata tajam di dada dan pergelangan tangan kiri hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ketiga pelaku dapat dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56. “Hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)