KARAWANG – SUARAKARAWANG-COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang ,Asep Syaripudin menganggap surat undangan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW ) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dianggap sebuah bentuk ketidak profesionalan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Menurutnya, dalam acara konsultasi publik tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seharusnya diundang mengingat Bapemperda merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berhubungan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang.
“Bahkan, bukti ketidak profesionalan Pemerintah Daerah hari ini, di dalam mengagendakan rapat saja tidak paham dan tidak teliti, apalagi urusan kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar Asep Ibe sapaan akrabnya , yang ditemui usai rapat Bapemperda, Rabu (31/8/2022) malam.
Asep Ibe menambahkan, terlihat dalam rangka mengagendakan acara konsultasi publik Ranperda RTRW dan KLHS, jelas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memahami siapa saja pihak terkait yang harus diundang. Terlebih pihak yang berkorelasi dengan Ranperda RTRW tersebut.
“Komisi IV DPRD dan para Wakil Ketua DPRD tidak diundang dalam konsultasi publik, justru Pemkab Karawang lebih mementingkan untuk mengundang pihak swasta,” jelasnya.
Masih Ibe menambahkan, bahkan dalam penomoran surat undangan itu jelas cacat dan salah. Ini sungguh sangat memalukan bagi Pemkab Karawang, apalagi diantara para undangan itu melibatkan pihak eksternal, seperti Akademisi dan Musyawarah Pimpinan Daerah ( Muspida).
“Coba lihat diundangan, Lampiran I surat sekretariat Daerah Kab Karawang, Nomor : 005/4697/PUPR. Koq PUPR?,” pungkasnya. (*)