KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Aksi unjuk rasa Bela Kanthi Rahayu jilid II kembali akan digelar. Senin tanggal 22 Mei 2023 mendatang.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang akan kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Karawang dengan tuntutan yang sama dan untuk menyampaikan aspirasi agar DPRD Kabupaten Karawang mengatasi permasalahan Kanthi Rahayu (KR), Mantan Sekdes yang kini ditahan di Lapas II A Karawang karena dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian, dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.
Sekretaris PPDI Kabupaten Karawang, Aan Karyanto mengatakan, sesuai janji pihaknya akan kembali menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Karawang, karena pada aksi unjuk rasa kemarin tak satupun dari para wakil rakyat datang menemui dengan alasan sedang melaksanakan agenda reses.
“PPDI kembali akan menggelar aksi jilid ke 2 , Senin tanggal 22 Mei 2023 dan kehadiran kami kali ini dengan membawa massa yang lebih banyak lagi ke gedung DPRD,” kata Aan, Jumat (19/5/2023), dikantornya.
“Aspirasi yang kami bawa tetap sama, agar Wakil Rakyat kita membantu mengatasi permasalahan yang hari ini menimpa ibu Kanthi Rahayu. Dan kami juga akan mempertanyakan terkait peranan Pemkab Karawang dalam hal ini Bagian Hukum,” ungkapnya.
Dikatakan Aan, pihaknya meyakini, Pemkab Karawang setiap tahunnya mengeluarkan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Lalu mengapa, pada saat itu Ibu kanthi Rahayu terlibat permasalahan hukum, tidak diberikan bantuan hukum, padahal pada saat peristiwa itu, ibu Kanthi Rahayu masih bekerja sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan surat kematian tersebut pun ditanda tangani pada saat ibu Kanthi Rahayu masih menjabat.
” Kami ingin meminta penjelasan sejelas -jelasnya dari Bagian Hukum Pemkab Karawang, karena persoalannya bukan Kanthi Rahayu saja, namun yang dikhawatirkan akan ada Kanthi Kanthi yang lainnya,” ujar Aan lagi.
Menurutnya, Kabag Hukum harus bisa mempertanggung jawabkan secara moral. Karena perangkat desa itu lahir dari Undang -undang Desa bukan dari akar rumput. Dan dari undang- undang tersebutlah turunannya adalah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dibuat oleh kabupaten.
“Kami meminta Kabag Hukum membuka dengan seterang- terangnya ada tidaknya program bantuan hukum bagi perangkat desa yang bermasalah dengan hukum, salah satu contohnya adalah ibu Kanthi Rahayu,” tegas Aan.
“Dan saya sangat menyayangkan dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan Bagian Hukum pada saat kami mendatangi kantor Bupati Karawang, beberapa hari lalu, bahwa tidak ada bantuan hukum bagi perangkat desa yang sudah non aktif, padahal ibu Kanthi ini pada saat peristiwa itu terjadi masih sebagai Sekdes dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya yaitu melayani masyrakat. Pertanyaannya, Bentuk moril Pemkab Karawang dimana?,” pungkasnya menutup pembicaraan.
Adapun tuntutan yang dibawa massa PPDI Kabupaten Karawang adalah
1. Bebaskan Ibu Kanthi Rahayu dari jerat hukum pidana penjara.
2. Agar DPRD Kabupaten Karawang mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang memberi perlindungan dan pendampingan hukum.
3. Penegasan Standar Operasional / Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kelola Naskah Administrasi Pemerintahan Desa
Reporter : Annisa N