KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Guruh Sapta menjelaskan bahwa regulasi tentang sampah ada didalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah , dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Guruh Sapta mengatakan ada beberapa aspek dalam pengelolaan sampah, diantaranya yaitu, Sumber Sampah, Pengumpulan Sampah, Pengurangan Sampah, Penumpukan Sampah, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dan Armada.
“untuk volume sampah itu sendiri dipengaruhi oleh jumlah penduduk, dimana berdasarkan data penduduk Kabupaten Karawang ada sekitar 2,4 juta penduduk, nah volume sampahnya itu berarti ada sekitar 1200 ton perharinya,” ungkapnya, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut Ia mengatakan untuk kebutuhan Armada Pengangkut Sampah, dapat dilihat dari kebutuhan total data penduduk.
“kita itu seharusnya mempunyai mobil sebanyak 300 unit, sementara sekarang kita hanya punya 52 unit, ditambal 20 mobil rental yang kita sewa. Total 72 unit, itu tentu masih sangat jauh untuk mencapai ideal,” jelas Guruh.
“sementara sumber anggaran juga kan gak bisa sembarangan dipake semena- mena memaksakan membeli armada harus dipenuhi karena pemerintah juga kan memperhatikan dinas- dinas yang lain yang juga harus terbiayai,” lanjutnya lagi.
Untuk solusi penambahan armada, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, menurut Guruh, hanya bisa menyicil satu atau dua truk, itupun tergantung ada atau tidak adanya anggaran.
“Sementara itu, terkait masalah perluasan lahan TPAS Jalupang, ia menerangkan, DLHK sudah diberi jatah 20 hektar karena berdasarkan RTRW Lahan Pertanian itu boleh di gunakan untuk pembuangan akhir sampah maksimal hanya 20 hektar,” pungkasnya. (Icha)