KARAWANG – SUARAKARAWANG.COM – Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE memberikan sejumlah arahan kepada para perwakilan dari 12 kecamatan untuk ikut membantu sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah.
Wabup menuturkan, Perbup no 12 tahun 2022 tersebut merupakan regulasi yang berpihak kepada para petani. Selain itu, juga sebagai sebuah upaya Pemkab Karawang untuk mempertahankan status Karawang sebagai lumbung padi.
“Untuk petani yang memiliki lahan luas di bawah satu hektare dapat pengurangan sebesar 100 persen alias gratis,” kata Wabup di Hotel Akhsaya Karawang, 8 Juni 2022.
Tak hanya itu, pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah diberikan kepada petani Karawang, yang memiliki luas lahan (Bumi) secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000 m2 per Wajib Pajak. Dengan besaran NJOP bumi Rp. 27.000 sampai Rp. 82.000 per meter persegi.
“Untuk mendapatkan pengurangan PBB P2 ini, masyarakat Petani Karawang bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bapenda Kabupaten Karawang, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah mengatakan, Pemkab Karawang melaksanakan sosialisasi Perbup No 12 tahun 2022 selama tiga hari. Hari pertama dibuka langsung oleh Bupati Karawang, dan hari kedua oleh Wakil Bupati Karawang.
Untuk hari kedua, dihadiri oleh beberapa perwakilan 12 kecamatan diantara Kecamatan Batujaya, Ciampel, Cibuaya, Cikampek, Cilebar, Jatisari, Kutawaluya, Pakisjaya, Pangkalan, Pedes, Rengasdengklok, Tirtajaya. (Rls.)