KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket diwilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terjadi hari Senin ( 22/5/2023) lalu.
Selain menangkap pelaku, Polres Karawang juga berhasil menangkap sindikat pelaku tindak pidana pencurian minimarket dengan kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah antar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang, Jumat (26/5/2023), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat disebuah minimarket di wilayah Jatisari terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku dengan modus operandi para pelaku masuk kedalam minimarket ketika karyawan sudah mulai menutup minimarketnya.
“awal mula kejadiannya pada saat karyawan mau menutup minimarket tersebut, pelaku 3 orang masuk secara paksa dan kemudian mengacungkan sebuah senjata yang diduga senjata api dan menggunakan senjata tajam
yang selanjutnya melakukan penyekapan terhadap 3 orang karyawan minimarket,” ungkap Kapolres.
“2 orang disekap didalam sebuah gudang dan satu orang diarahkan ke kasir untuk menunjukkan barang-barang berharga atau dimesin kasir untuk mengambil uang. Dari situ pada saat kejadian beruntung ada masyarakat yang mengetahui dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya lagi.
Pada malam itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang, lanjutnya, sebagai tim taktis akhirnya segera merespon laporan masyarakat tersebut dan mendatangi tempat kejadian. Tim Sanggabuana berhasil mengamankan para pelaku dan membebaskan sandera.
“seketika itu Tim Sanggabuana mengetahui bahwa masih ada 1 pelaku yang belum tertangkap, adapun 3 orang pelaku yang sudah tertangkap berinisial HS,SP dan MR adalah dari Kabupaten Bekasi yang rupanya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana ini khusunya dengan modus perampokan minimarket,” papar Kapolres.
“Tim Sanggabuana segera menangkap dan mengejar satu pelaku tersebut yang informasinya berada di Cikampek namun demikian dalam perjalanan ketika pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan salah satu pelaku yang kemudian kami identifikasi merupakan pimpinan dari curas ini dengan inisial HS sempat tertembak di dada dan kemudian meninggal dunia ketika perjalanan menuju rumah sakit,” lanjutnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita dari kelompok curas yaitu, sepeda motor yang digunakan sebagai operasional kelompok pelaku ini, barang dagangan yang berhasil di amankan termasuk ada satu senjata replika yang digunakan untuk mangancam karyawan, celurit, sejumlah uang, dan rokok.
“Pasal yang kami terapkan terhadap kedua pelaku yang saat ini sudah dalam penanganan yaitu Pasal 365 Pencurian dengan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti