Polres Karawang Tangkap Bandar Judi Togel Online di Jayakerta

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Pada hari ini, Kamis 31 Agustus 2023, Polres Karawang menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana perjudian oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang.

 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Arief Bastomy membeberkan kronologis kejadian tindak pidana perjudian tersebut.

 

“19 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapat keterangan dari masyarakat bahwa diwilayah mereka ada Sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian. Berbekal informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan benar didapati ada 2 (dua) pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar,” ungkap Kasatreskrim.

 

TKP kejadian di Dusun Krajan Desa Jayajerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, lanjut Kasatreskrim. Pelaku berjumlah dua orang, SN (25 tahun) dan belum bekerja, warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta dan berperan sebagai bandar judi disitus Vis.com . Lalu, AT (28 tahun), seorang buruh harian lepas yang juga merupakan warga Desa Jayakerta, berperan sebagai bandar judi di situs Hon.com.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan, 4 (empat) buah Smartphonie, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, dan 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000,” kata Kasatreskrim.

 

“Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku,” ujarnya lagi.

 

Pelaku ditangkap saat pelaku sedang melakukan praktek perjudian. Pasal yang dipersangkakan yaitu, Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

 

“Dalam sehari masing -masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 30 s.d 50 ribu rupiah, dan dalam sebulan masing masing mendapat Rp Rp. 900 ribu s.d 1.500.000,- hingga total yang didapat sekitar Rp. 3 juta,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *