Pemerhati : Persoalan KONI Jangan Dianggap Sepele!!, Sebagai Penguasa Tertinggi Bupati Harus Bertanggung Jawab!!
KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Ramai-ramai soal rehab ruang rapat dan ruang fitnes KONI Karawang yang dibangun tanpa SPK dengan anggaran yang fantastis
Mendapat sorotan dari banyak pihak, salah satunya dari Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial dan Politik, Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., yang juga Kaprodi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Secara hukum, Gary Gagarin berpandangan, ketika seorang pejabat, lembaga atau dinas, jika ingin melakukan suatu perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum publik atau dalam kaitan dengan keperdataan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas atau biasa disebut dengan asas legalitas.
Seperti pembangunan rehab di KONI Karawang dimana dalam pemberitaan ramai disampaikan anggarannya mencapai hingga hampir setengah miliar itu, lanjut Gary Gagarin, pembangunannya, tentu tidak akan mungkin dapat dilaksanakan apabila tidak ada anggaran.
“Lalu, anggaran pembangunan itu dari mana???… pasti berkaitan dengan keuangan pemerintah daerah yaitu APBD. Karena KONI setiap tahunnya mendapatkan Dana Hibah dari Pemkab Karawang,” kata Gary Gagarin.
Sekarang pertanyaannya adalah, ia kembali menuturkan, perusahaan kontraktor mana yang mau melaksanakan pembangunan gedung tersebut jika tidak ada anggaran. Pastinya tidak mungkin.
Maka perlu ditelusuri dari mana anggaran pembangunan gedung tersebut karena jika berasal dari dana pemerintah maka harus ada SPK yang mendasarinya. Kalau tidak ada SPK dan anggaran keluar maka perlu diselidiki dana yang keluar itu dana apa.
” Karena berkaitan dengan keuangan negara atau pemerintah ini sangat berbahaya. Salah dari segi administrasi saja bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ulas Gary Gagarin.
“Dan menurut saya semua harus bertanggung jawab, termasuk Bupati karena sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Karawang. Artinya keteledoran ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Ia pun berpesan, agar setiap pejabat berwenang dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka harus bertindak hati-hati dan cermat dalam mengambil suatu keputusan. Jangan sampai hal-hal fundamental seperti ini dibiarkan dan terjadi kembali di kemudian hari.
“Selain itu, menurut saya Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan mengenai persoalan ini, khususnya berkaitan bagaimana pembangunan bisa dilakukan jika tanpa adanya SPK. Serta harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini,” tutupnya.