KARAWANG| SUARAKARAWANG.COM | Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya telah meresmikan 3 rumah Restoratif Justice (RJ) yang ada diwilayah Kabupaten Karawang diantaranya yaitu di Desa Kutapohachi Kecamatan Ciampel, Desa Cinta Asih Kecamatan Pangkalan dan Desa Karya Mulya Kecamatan Batu Jaya.
Fungsi dan Kegiatan Rumah Restoratif Justice (RJ) tersebut sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan local, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat untuk bersama-sama dengan jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasi pada perwujudan keadilan subtantif guna terciptanya keadilan yang berkemanfaatan bagi masyarakat.
“Dan terhadap ketiga Rumah RJ tersebut telah dilakukan monitoring dirumah RJ Desa Kutapohaci sedangkan Rumah RJ Desa Cinta Asih dan Desa Karya Mulya sudah dijadwalkan untuk kegiatan disana berupa menyerap Informasi dari masyarakat sebagaimana fungsi Rumah RJ,” ujar Kasie Pidana Umum (Pidum) Martahan Napitupulu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaepuloh kepada suarakarawang.com, Senin (29/5/2023).
Berikut laporan RJ Kejaksaan Negeri Karawang yang telah dilaksanakan penyelesaian perkara atas nama tersangka Septi Noni Latama Mega Binti Ibrahim.
Berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang yang kemudian telah diajukan untuk proses persetujuannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dilakukan Expose pada tanggal 15 Mei 2023 dan kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : R.620/M.2/Eoh.2/05/2023 tanggal 15 Mei tahun 2023, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: TAP-1250/M.2.26/Eoh.2/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Perkara Tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang telah dilakukan oleh tersangka Septi Noni Latama Mega Binti Ibrahim di toko Alfamidi Perumnas, toko Alfamidi Ahmad Yani dan Toko Alfamidi Galuhmas, barang yang diambil oleh tersangka berupa Bahan Makanan, Bahan Dapur dan Keperluan mandi yang nilai seluruhnya sebesar Rp. 3.457.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), adapun yang menjadi korbannya PT. Midi Utama Indonesia Alfamidi Wilayah Karawang yang diwakili oleh saudara Sutarno Bin Santono sebagai Supervisor.
Para pihak bersedia berdamai tanpa syarat serta sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan Restoratif Justice (RJ) dan dalam proses tersebut juga melibatkan peran serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
“Tidak semua perkara tindak pidana dapat dilakukan RJ karena harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pasal 5 ayat (1) huruf a, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tidak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Kasie Pidum.
“Serta berdasarkan surat Edaran Jaksa Agung Nomor :01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 bahwa pengecualian 3 syarat prinsip diatas (dapat dikesampingkan) yaitu tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ditambah salah satu prinsip lainnya yang dalam perkara Septi Noni Latama Mega Binti Ibrahim yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana pasal 362 KUHP ancaman hukuman tidak lebih dari 5 (lima) tahun Penjara,” pungkasnya.
Red.