Bergerak Maju Menuju Indonesia Emas 2045

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Mengukir sejarah menjadi negara maju pada tahun 2045 merupakan momentum Indonesia genap berusia 100 tahun atau satu abad, inilah mengapa munculnya gagasan ide generasi emas 2045 masih ada sekitar 22 tahun lagi untuk mencapai satu abad, sehingga dari mulai saat ini haruslah mempersiapkan bibit-bibit unggul dalam menyongsong dan mencapainya, menurut bapak presiden Joko Widodo untuk mencapai Indonesia Emas 2045 sangat dibutuhkan Smart Execution dan dibutuhkan Smart Leadership, oleh Strong Leadership, yang berani pandai mencari solusi dan yang punya nyali.

 

Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah membuat program untuk mencapai Indonesia Emas 2045 diantaranya program penangan stunting dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting yang di dalamnya BAB II Strategi Nasiona Penurunan Stunting pasal 2 yang di antaranya; menurunkan prevalensi nasional, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan keluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

 

Untuk menurunkan prevalensi stunting secara nasional dan menjamin pemenuhan asupan gizi pemerintah memiliki program yang di antaranya program sembako dimana program tersebut bertujuan memberikan manfaat terhadap ketahan pangan di tingkat KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) program sembako sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penangan kemiskinan ekstrim, menggerakan ekonomi di daerah terutama usaha mikro dan kecil dibidang perdagngan pangan dan pencegahan stunting dengan pemenuhan gizi berdasarakan Permensos No 4 Tahun 2023 Tentang Pelaksaan Program Sembako.

 

Dengan hadirnya Permesos No 4 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum terkait adanya manfaat terhadap pelaku usaha UMKM dan UKM dalam hal ini yang bergerak di bidang pangan atau sembako, Permensos No 4 Tahun 2023 yang secara langsung menggantikan Permenso No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako yang merupakan turunan dari Undang-Undang RI No 13 Tahun 2011 Tentang Penangan Fakir Miskin dan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

 

Pada Undang-Undang RI No Tahun 2011 Tentang Penangan Fakir Miskin ditegaskan bahwa KPM agar di berikan bantuan untuk pemenuhan kesehatan, sandang, pangan dan perumahan. Sehingga adanya bentuk bantuan sosial Program Sembako yang seharunya dipergunakan untuk pembelian bahan makanan atau pangan sembako guna menunjang kesehatan dan pencegahan stunting.

 

Berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor. AHU-0006849.AH 01.01.Tahun 2023 dengan Akta Pendirian No 06. 31.07.2023 dengan mengesahkannya Paguyuban Pedagang Sembako Karawang merupakan wadah berkumpulanya para pedagang sembako di Kabupaten Karawang dimana merupakan tempat bersilahturahmi berbagi ide dan gagasan serta untuk berkolaborasi baik dengan pemerintah, masyrakat dan dengan pelaku bisnis lainya juga menggali potensi-potensi serta mengembangkan kemampuan secara optimal di bidang usaha sembako. Paguyuban Pedagang Sembako Karawang atau di singkat PASOK di nahkodai oleh ketua yang merupakan Akademisi dan praktisi di Bidang Kesehatan, Kesehatan Masyarakat dan Hukum Kesehatan yang merupakan alumni Universitas Jenderal Acmad Yani dan Pascasarjana Hukum Unisba juga pelaku UMKM dan UKM yang bergerak di bidang Pangan atau Sembako rekanan dari FRA&Co Law Firm yang berkantor pusat di Bandung dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Dengan adanya Program Sembako merupakan suatu kebijakan yang memiliki tujuan mulia dimana untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM dan UKM sembako guna menanggulangi miskin ekstrim dan penurunan stunting dengan pemenuhan gizi seimbang dengan cara belanja sembako sesuai ketentuan Permensos No 4 Tahun 2023 ini adalah program yang harus berjalan semestinya untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dengan gerakan belanja sembako gizi seimbang untuk pencegahan stunting bahwa uang dari program sembako haruslah dipastika hanya untuk di belajkan sembako sesuai ketentuan karena KPM selain memiliki hak namun memiliki kewajiban yaitu membelanjakan sembako.

 

Salam Sejahtera Untuk Semua

 

Created By : Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *