Kemanakah KPM membelanjakan Uang Program Sembako?, Mengapa Pedagang Mengeluh Sepi

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan payung hukum bagi para pelaku UMKM dengan tujuan pemberdayaan. Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 ayat (a) yang berbunyi, mewujudkan strukur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan. Dan ayat ( b), menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Serta ayat ( c), meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertubuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

 

“Menurut bapak Menteri BUMN, Erick Thohir, bahwa ada sekitar 40 ribu UMKM telah masuk ke ekosistem BUMN dan mengatakan keberpihakan pemerintah kepada UMKM merupakan hal yang dan harus di tingkatkan sejak awal. Pak Menteri juga menyampaikan, disampaikan, transformasi yang dilakukan BUMN adalah, berupaya membentuk ekosistem yang melibatkan UMKM seperti melalui program-progam pro terhadap UMKM,” kata Syuhada Wisastra, Ketua IWO Indonesia Kabupaten Karawang kepada suarakarawang.com, saat menyampaikan pandangannya.

 

Hal ini menurut Syuhada, sejalan dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako yang manfaatnya mengamanatkan bahwa, manfaat yang utama adalah UMKM yang Bergerak dibidang pangan atau sembako.

 

“ketahanan pengan di tingkat KPM, menggerakan UMKM di bidang pangan, pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi,” ucapnya.

 

Berdasarkan surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Karawang dengan Nomor Surat 460/1306/Dinsos tanggal 4 september 2023 yang di dalam butir penyampaian di poin 3 untuk senantiasa melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan dana bantuan sosial sembako agar dibelanjakan untuk bahan sembako yang meliputi a. Sumber Karbohidrat : Beras b. Sumber Protein Hewani : telur, ayam, ikan c. Sumber Protein Nabati : Kacang-Kacangan termasuk Tempe dan Tahu d. Sumber Vitamin dan Mineral : Sayur Mayur dan Buah-Buahan. Program Sembako merupakan angin segar terhadap peningkatan kesejahteraan UMKM di bidang pangan sembako di Indonesia khusunya di Kabupaten Karawang.

 

” Dengan beredarnya Video Viral yang bersumber dari media sosial di salah satu Pusat Pembelanjaan Beras di Kabupaten Karawang yaitu Pasar Induk Beras Johar Karawang yang menyatakan adanya penumpukan beras dan sepi nya pembeli jika dilihat pada tanggal 11 September 2023 lalu, program sembako sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh KPM karena jadwal penyaluran Program sembako di Kabupaten Karawang sudah berjalan satu minggu, lantas kemanakah KPM membelanjakan Uang Program Sembako jika Pasar Induk Johar Karawang mengeluhkan sepi,” ujar Syuhada yang juga anggota Paguyuban Sembako Karawang mempertanyakan.

 

“ini berdampak pada tingginya modal belanja gabah di petani yang tinggi kemudian di pasaran lesunya daya beli masyarakat sehingga akan terjadi keurgian terhadap UMKM penggilingan beras di Kabupaten Karwang, haruslah pemerintah daerah lebih berpihak kepada UMKM pangan sembako karena haga beras melambung tinggi dengan adanya program sembako untuk menjaga ketahan pangan di tingkat KPM dan Meningkatkan ekomoni di tingkat desa,” urainya.

 

Lanjut Syuhada menyampaikan, Dengan Program Sembako dapat membatu pemerintah dalam penanganan dan pencegahan stunting sehingga kedepan dapat tercapainya New Zero Stunting di Kabupaten Karawang adanya program sembako menjadikan kolaborasi koordinasi dan sinergi bersama guna tercapainya keadilan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karawang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *