Pelaku Pembunuhan Karyawan Toyota Karawang Berhasil Diringkus Polisi

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Satreskrim Polres berhasil menangkap eksekutor pembunuh Arif Sriyono seorang karyawan pabrik yang ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah sasak misran Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.

 

Rizal Nur Firdaus (24) pembunuh bayaran yang di sewa (OC) istri korban, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sumbang Kabupatan Banyumas Jawa Tengah pada hari Rabu 17 Januari 2024.

 

“Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,”ungkap Kapolres Karawang, AKBP. Whirdhanto Hadicaksono saat konfrensi pers di Aula media Polres Karawang, Kamis (18/1/2024)

 

Lebih lanjut Kapolres Karawang mengatakan, pelaku Rizal dari keterangan saksi pelaku yakni istri korban dibayar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.

 

Dari penangkapan pelaku turut diamank barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku,”ujar Kapolres Karawang

 

Kapolres Karawang memegaskan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana junto Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup,”tandasnya.

 

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.

 

Istri korban OC (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.

 

Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.

 

Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *