Polisi Tangkap Marbot Diduga Cabul, Korban Dua Anak Dibawah Umur

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Pelaku terduga perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur akhirnya ditangkap Tim Sanggabuanna Satreskrim Polres Karawang.

 

Peristiwa tersebut terjadi di sekitaran Masjid Garden City, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu. Kejadian nahas itu terjadi pada sore hari dibulan Januari 2024, dimana dua anak sebut saja Melati dan Mawar yang sedang bermain di sekitaran masjid dipanggil oleh seorang marbot.

 

“Marbot tersebut kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua anak tersebut dengan mencium dan memegang bagian tubuh yang seharusnya tidak boleh disentuh. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh saudara Alfiah kepada Polres Karawang pada tanggal 11 Januari 2024,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

 

“pelaku yang diketahui berinisial LH EA, seorang buruh berusia 30 tahun. Warga Desa Bengle.Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak dengan cara membujuk mereka dengan janji memberikan permen,” ungkapnya lagi.

 

Wakalpolres menerangkan, dalam penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu potong sweater merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang merah, satu potong kerudung warna krem, dan satu potong celana dalam warna pink.

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *