Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap Peredaran Narkoba Puluhan Tersangka Diamankan, Empat Diantaranya Residivis

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Polres Karawang berhasil mengungkap kasus Jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan pengungkapan dari tim Sanggabuana Satuan Narkotika dan Obat Keras Terlarang kabupaten Karawang yang dilaksanakan dimulai periode Desember-januari.

” Dalam kurun 2 bulan Desember sampai januari 2024 tim Sanggabuana Satnarkoba Kapolres Karawang berhasil melakukan pemrosesan atau penegakan hukum sebanyak 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka. dimana kami berhasil mengamankan total ada Sabu 135,02 Gram Ganja 574,36 Gram Tembakau Sintetis: 375,03 Gram Extacy 15 (Lima belas) Butir OKT 12.829 (Dua belas ribu delapan ratus dua puluh Sembilan) Butir Pil Hexymer dan Tramadol adapun dari 19 TKP ini itu terdiri dari beberapa kecamatan seperti karawang kota, Klari, Purwasari, banyusari dan paling besar untuk penegakan hukum di kecamatan Karawang kota khususnya untuk peredaran obat keras tertentu dan jg peredaran sabu.

” Dari 25 tersangka ada 4 orng yang ternyata merupakan residifis Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang yang sudah pernah dilakukan penegakan hukum sebelumnya.” Pungkas Kapolres Karawang.

Total barang bukti yang berhasil diamankan, kalo misalnya di lainkan dengan jumlah korban jiwa yang dapat diselamatkan itu bisa berhasil menyelamatkan sampai 20 Ribu korban jiwa dari penyalahgunaan narkotika ataupun obat obat terlarang., Ungkap Kapolres

Pasal yang sudah kami terapkan dari 25 tersangka, tentunya pasal yang sifatnya ada yang konektif dan juga pasial.

pertama Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Serta tentunya untuk penyalahguaan OKT pasal 435 uu kesehatan.

Kami dari pihak polres karawang memberikan himbauan kepada masyarakat supaya bisa menginformasikan kepada kami setiap penyalahgunaan Narkoba dan OKT lainnya yg beredar di Kabupaten Karawang yang pastinya kami akan merespon cepat dalam melakukan penegakan hukum dan pada prinsipnya kami menyatakan perang kepada Narkotika dan Obat Obatan terlarang di Kabupaten Karawang.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *