Alun-alun Karawang Sementara Dikelola Satpol PP

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Sejak diresmikan dan dibukanya Alun-alun Karawang untuk umum, kondisinya saat ini begitu sangat memprihatinkan. Beberapa bagiannya sudah banyak mengalami kerusakan.

 

Pertanyaannya kemudian, siapakah yang bertanggung jawab mengelola Alun -alun Karawang, agar tetap aman, nyaman, bersih dan terjaga fasilitasnya ?. Karena diketahui, Alun -alun Karawang dibangun oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Propinsi Jawa Barat melalui APBD Propinsi senilai Rp. 16,5 Miliar.

 

Ditanya soal pengelolaan Alun-alun Karawang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mengatakan bahwa untuk sementara pengelolaan dan pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) Kabupaten Karawang.

 

Terpisah, Senin (13/11/2023), Plt Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasie Ops), Tata Suparta membenarkan jika untuk sementara pengelola Alun-alun Karawang adalah Satpol PP.

 

Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang juga Plt Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Wawa Setiawan untuk mengelola bangunan Alun-alun Karawang, serta areal disekitarnya dan penertiban-penertiban terhadap pengunjung sampai ada pengelola Alun-alun yang ditunjuk.

 

“jadi sifatnya pengelola sementara, karena belum ada pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. DLHK untuk kebersihannya, penertiban pengunjung dan pengamanannya yaitu Satpol PP,” jelasnya.

 

Tata mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi-antisipasi dengan membuat tenda Anggota untuk berjaga-jaga atau standby mengantisipasi gangguan ketertiban umum.

 

“Satpol PP sudah mengambil langkah-langkah dengan masang spanduk himbauan kepada masyarakat, dan mendirikan tenda jaga,” ucapnya.

 

Ditanya kemudian, terkait banyaknya bagian-bagian dari Alun-alun Karawang yang sudah mengalami kerusakan dan areal-areal yang dapat membahayakan.

 

Ia menjawab, masalah-masalah kerusakan sudah ditinjau oleh Kepala Bidang Aset BPKAD. Untuk didata lalu dilaporkan ke Dinas Perumahan dan Pemukima Propinsi Jawa Barat.

 

“arahan dari sana juga belum bisa diganti dan diperbaiki oleh Kebupaten, masih di Provinsi, bahkan belum boleh memasang sesuatu seperti lampu atau lainnya,” ujar Tata.

 

Adapun himbauan-himbauan tertulis atau rambu-rambu yang dibuat Satpol PP adalah, tidak merusak tanam, tidak naik ke atas, rumput sintetis tidak dipakai perosotan, Kolam air tidak untuk berenang.

 

” tinggal menunggu kesadaran masyarakat. Karena kita berjaga 24 jam. Satu regu satu hari, tapi kalau pengunjungnya sepi bergantian istirahat,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *