Kades Parung Mulya Bingung, Gugatan ke PN jadi Alternatif?

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM |  Pemerintah Desa Parungmulya ,Kecamatan Ciampel ,Kabupaten Karawang ,Jawa Barat ,melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Karawang dengan tergugat PT. KT.

Tak tanggung-tanggung dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang pun juga turut menjadi tergugat.

Kepala Desa Parungmulya , Hanafi sebagai pihak penggugat , mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Karawang dengan nomor gugatan 111/Pdt.G/2022/PN Karawang tertanggal 26 Agustus 2022.

Dalam materi gugatan yang dilayangkannya bahwa pihak pemerintahan desa (pemdes) sampai saat ini tidak mengetahui peruntukan pabrik yang dibangun oleh PT. KT. Dan menduga PT. KT membangun pabrik tersebut tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Karawang kaitan ijin investasinya.

Dikonfirmasi Suarakarawang.com, Senin (12/9/2022) , Hanafi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan kepada PT. KT dan dua OPD Kabupaten Karawang.

Hal itu dilakukannya setelah ia merasa bahwa tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh agar bagaimana keinginan pihaknya diakomodir PT. KT.

“Investor baru (PT. KT) yang masuk ke wilayah Desa Parung Mulya tapi sampai saat ini belum ada koordinasi bahkan sejak awal mereka masuk ke wilayah kami pun , PT. KT ini belum sama sekali “bertamu” atau bersilaturahmi dengan kami sebagai tuan rumah,” kata Hanafi menuturkan.

Menurutnya ,Pemdes Parung Mulya hanya ingin bertemu dan bersilaturahmi. Berbagai upaya pun sudah dilakukannya. Namun keinginan pihaknya ini tidak juga kunjung mendapat sambutan dari PT. KT. Dan berujung buntu.

Hanafi pun mengaku kebingungan dengan sikap PT. KT yang begitu tertutup tersebut.

“Kami sudah melakukan upaya secara prosedural dengan melayangkan surat, termasuk juga mendatangi pihak Graha KIIC Karawang untuk membantu memfasilitasi tapi sampai saat ini pihak KIIC juga tidak bisa memfasilitasi dengan alasan kesulitan ke PT. KT,” jelasnya.

“Melihat situasi ini ,akhirnya kami (Pemdes Parung Mulya) memutuskan melayangkan gugatan melalui PN Karawang dengan harapan pengadilan mampu memfasilitasi keinginan kami ini. Dari pada dikemudian hari ada pergerakan, ini yang saya khawatirkan ada benturan dilapangan,” kata Hanafi gamblang.

Disoal dua OPD yang juga turut menjadi tergugat, Hanafi mengakui bahwa hal itu adalah kecerobohan dari pihak kuasa hukumnya.

“Saya akui ini kurang etis, ini semata karena kurang telitinya kuasa hukum saya dalam membuat materi gugatan. Insya Allah akan segera kami perbaiki, kami akan cabut surat gugatan tersebut ,mengganti dengan surat gugatan yang baru,” imbuhnya saat ditemui dikantor Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

“Ya, mungkin dengan adanya permasalahan ini, pihak PT. KT ada sedikit perhatian kepada kami, dan kepada pihak KIIC kenapa sih tidak bisa memfasilitasi ,ada apa nih ? Karena sewajarnya dari pemerintahan desa ingin dikunjungi, ditamui,” harapnya. (Jn.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *