Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara Tindak Kejahatan Yang Telah Inkrah

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi yang dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu, (23/8).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaefulloh SH.MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH, Kasi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH., Kasi Intelijen Rudi Iskonjaya, SH.,MH., disaksikan juga oleh Ketua BNNK Karawang diwakili Tumiran, Ketua Pengadilan Negeri Karawang diwakili Aep Abdurrahman, dan Kapolres Karawang diwakili Kanit Narkoba Cepi Ismail serta staf Kejaksaan Negeri Karawang.

H. Syaefullah SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH mengatakan, “pemusnahan barang bukti tersebut merupakan triwulan ke dua di tambah barang bukti di tahun sebelumnya yang belum di musnahkan,”jelasnya.

“Total sabu-sabu 98,0171 gram dari 22 perkara, Ganja 96,5041 gram dari 5 perkara, Handphone 28 unit dari 27 perkara, timbangan digital 10 unit dari 10 perkara, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.

“Total pil warna kuning 9615 butir, Tramadol 14.189 butir, Hexymer 7000 butir, jumlah total obat-obatan 30.804 butir dari 8 perkara ditambah handphone 6 unit, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 36 Thun 2009 Tentang Kesehatan,”lanjutnya.

“Ada juga barang bukti senjata tajam berupa Golok/Pisau, pakaian dan kartu remi yang masing-masing melanggar perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perkara pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, “pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari total 55 perkara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *