Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rekruitmen Tenaga Kerja

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Seorang wanita berinisial RR (33 thn) diringkus Satreskrim Polres Karawang lantaran diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus rekruitmen tenaga kerja.

 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Kamis (27/7/2023), menuturkan diringkusnya terduga RR berdasarkam laporan sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dimana modusnya para korban ini diiming-imingi bisa bekerja diperusahaan swasta atau industri.

 

“total korban ada 10 orang di tempat yang berbeda, yang sebelumnya sudah meminta sejumlah uang untuk digunakan sebagai biaya operasional,” ungkap Kapolres.

 

” bahkan pelaku sempat melakukan kegiatan khiatan-khitanan yang bersifat fiktif untuk meyakinkan korban agar menjadi karyawan tapi ternyata yang di janjikan oleh pelaku perusahaannya justru ternyata memberi pernyataan tidak membuka lowongan dan disitulah korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polisi,” urainya lagi.

 

Total kerugian lanjut Kapolres senilai Rp. 60 juta dan tersangka RR yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan ini, setelah dicek profilnya, selama ini diduga melakukan kegiatan dan penipuan pekerjaan.

 

“Sejumlah barang bukti transaksi elektronik perbankan dan surat-surat pernyataan juga somasi dari pihak korban sudah kita amankan. Motifnya sebagian besar itu untuk ekonomi dan juga keperluan pribadi yang sudah dilakukannya selama satu tahunan,” ujar Kapolres.

 

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 378 atau 472 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

 

 

 

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *