Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Dorong LPK Taat Aturan

KOMISI IV DPRD KABUPATEN BEKASI, RUSDY HARYADI.

CIKARANG PUSAT | SUARAKARAWANG.COM |  Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar setiap keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menjalankan tugasnya sesuai aturan. Sebab, keberadaan LPK juga sangat membantu proses penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi. Dia menyampaikan jumlah LPK saat ini di Kabupaten Bekasi cukup banyak. Bahkan, pertumbuhannya juga sulit dikontrol antara yang telah mengantongi izin ataupun yang sedang berproses.

“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, makanya harus ada langkah ditertibkan, didata mana yang memiliki izin atau belum,” katanya.

Rusdy juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016.

“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan diluar kewajaran. Kami komis IV mendukung kalau memang ada dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” tambahnya.

Rusdy juga menyebut, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan diluar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.

“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” katanya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *