Muhadi Setia, Wartawan Yang Diduga Dipersekusi Karena Bansos BPNT, Lapor Polisi

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Muhadi Setia, wartawan korban dugaan persekusi oleh sekelompok oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) didampingi kuasa hukumnya, Alex Safri Winando mendatangi Polres Karawang.

 

Muhadi Setia datang dengan tujuan untuk membuka laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan persekusi yang dialaminya beberapa waktu lalu.

 

Diketahui Muhadi Setia menjadi korban persekusi oleh sekelompok oknum PSM di Kantor Kecamatan Rengasdengklok yang tidak terima atas laporan pemberitaan adanya dugaan pemotongan BPNT Sembako menjadi Tunai oleh PSM dan TKSK di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

 

Dalam gelaran jumpa persnya, usai membuat laporan pengaduan di Mako Polres Karawang, Selasa (19/9/2023), kepada awak media, Muhadi Setia mengatakan akan terus membawa persoalan ini keranah hukum.

 

“Hari ini, Lapdu sudah diterima oleh pihak kepolisian, saya didampingi kuasa hukum membuat pelaporan terkait tindakan yang saya terima oleh oknum PSM,” ungkapnya.

 

Muhadi Setia pun menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya.

 

” Pada waktu itu ada pembagian Bantuan Sosial (Bansos) BPNT Tunai yang disalurkan pemerintah sebanyak 3 bulan atau sekitar Rp. 600 ribu. Nah, seharusnya KPM mendapatkan uang tunai Rp. 600 ribu. Namun, ketika saya melakukan konfirmasi ke salah satu Kepala dusun bahwa yang diterima oleh KPM tersebut hanya 400 ribu yang Rp. 200 ribu-nya itu menjadi sembako,” kata Muhadi.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, penyaluran BPNT Tunai tersebut sebagian diduga ada “pengkondisian” yang diarahkan untuk belanja ke salah satu diduga supplier untuk menjadi sembako.

 

Bahkan menurut Muhadi, untuk kuantitas berasnya, setelah diperiksa dan ditimbang, ternyata beratnya itu berbeda.

 

” lazimnya untuk sembako BPNT beras dulu itu berat 10 kilo gram, sekarang setelah di timbang beras itu ternyata hanya 7 kilo gram,” ungkap Muhadi.

 

” ini jelas ada dugaan atau disinyalir adanya, semacam sengaja mengurangi volume daripada beras tersebut,” tandasnya lagi.

 

Selain itu Muhadi Setia menerangkan, di Kecamatan Rengasdengklok pembagian BPNT Tunai tidak dibagikan di Kantor Kecamatan tapi dibagikannya ditiap dusun yang koordinir oleh Kepala Dusunnya (Kadus) dan petugas PSM.

 

“kemudian saya lihat juga, waktu itu tidak ada petugas Pos yang mendampingi,” ujar Muhadi.

 

Muhadi Setia mengaku, dirinya telah menginformasikan kejanggalan itu kepada Camat Rengasdengklok. Namun kurang diindahkan.

 

Diungkapkannya, Camat Rengasdengklok saat itu hanya mengatakan,” saya sudah tahu hal itu, tidak usah diberi tahu”.

 

“Ketika saya memberitahukan pak Camat, Pihak kecamatan seolah- olah membela kepada PSM dan menyudutkan saya. Kata camat pada saat saya menginformasikan keadaan yang sebenarnya terkait volume beras bansos yang biasanya di terima 10kg menjadi 7kg, rupanya tidak di terima dengan baik oleh pak camat. Komentar camat waktu itu, ” saya sudah tahu hal itu dan tidak perlu di kasih tahu,” ungkapnya lagi.

 

Terakhir, Muhadi Setia pun mengulas kembali peristiwa dugaan persekusi yang menimpa dirinya saat itu.

 

“Ketika sedang disekolah, saya kemudian didatangi sejumlah orang. Yang kemudian saya ajak untuk bermusyawarah di Kantor Kecamatan Rengasdengklok, yang ternyata disana sudah ada kurang lebih 50 orang menunggu. Lalu mereka memarahi saya dengan bahasa dan ucapan yang bernada tinggi, makian berbahasa kasar bahkan ada yang menyebut kata-kata binatang dan meneriaki saya untuk digebuki,” pungkasnya.

 

Ditempat yang sama, kuasa hukum korban Alek Safri Winando SE.,SH.,MH., mengaku, kedatangan pihaknya dalam rangka membuat laporan pengaduan dugaan persekusi dan penyalahgunaan BPNT Tunai ke Polres Karawang.

 

” Dugaan penyalahgunaan BPNT Tunai oleh oknum terjadi di daerah Kecamatan Rengasdengklok dan kejadian persekusinya itu terjadi di Kantor Kecamatan tersebut,” kata Alex Sapri Winando.

 

“kami saat ini telah melaporkan, laporan pengaduan ke Polres Karawang atas tindakan persekusi yang dilakukan oknum PSM terhadap korban, juga melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos BPNT Tunai diWilayah Rengasdengklok, Karawang,” jelasnya.

 

Menurut Alex Safri ada cara yang bisa ditempuh terkait pemberitaan, salah satunya bisa dengan hak sanggah atas keberatan suatu pemberitaan.

 

 

 

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *