Nurali Akan Gantikan Neneng Siti Fatimah, Belum Dilantik Belum Diberi Gaji dan Tunjangan

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Neneng Siti Fatimah, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hari ini pindah ke Partai Nasdem akhirnya resmi diganti keanggotaannya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang oleh calon anggota legislatif dari PKB nomor urut 2,daerah pemilihan (Dapil) 2, Nurali.

 

Dengan proses pergantian antar waktu (PAW) ini, lalu bagaimana proses penggajian keduanya sebagai anggota dewan?

 

Plt Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Dikki Zuminar S.Kom., mengatakan, untuk Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang sudah mengundurkan diri atau berhenti, sepanjang Surat Persetujuan Pemberhentian dan Pengangkatan atau Surat Keputusan (SK) Gubernur belum turun, maka ia masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.

 

Hal tersebut lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018. Sementara untuk Anggota Dewan PAW, akan mendapatkan gaji dan tunjangan setelah dirinya resmi dilantik.

 

“Kita kan pernah berproses beberapa kali melaksanakan PAW. Hal itu (terkait penggajian) yang saya tanyakan ke Provinsi, takutnya terjadi kesalahan. Jadi menurut Biro Provinsi Jawa Barat, kalau yang diberhentikan sebelum SK-nya keluar dari Gubernur, otomatis anggota dewan tersebut masih berhak atas gaji dan tunjangannya. Nah, setelah SK- nya keluar dari Gubernur, maka lepaslah hak dan kewajibannya. Tapi untuk yang baru (Dewan PAW) walaupun SK Gubernur sudah turun, jika belum di paripurnakan atau belum resmi dilantik, maka dia belum berhak atas gaji dan tunjangan,” jelasnya memaparkan.

 

“Beda cerita dengan anggota dewan yang mengundurkan diri langsung ke DPRD, itu beda, gaji dan tunjangannya secara otomatis dihentikan,” tambahnya lagi.

 

Untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Menurut Dikki memang membutuhkan banyak tahapan dan waktu yang tidak sebentar. Sebagaimana proses PAW Neneng Siti Fatimah kepada Nurali, yang saat ini masih berjalan.

 

“Ada beberapa faktor seorang anggota dewan itu diganti dengan yang baru (PAW), misalnya, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau faktor lainnya. Contoh, Neneng Siti Fatimah, anggota dewan yang mengundurkan diri karena berganti Partai di Pemilu 2024 mendatang. Neneng Siti Fatimah mengajukan proses pengunduran diri ke partainya dan sudah dikeluarkan SK Pemberhentian oleh partainya. Kemudian lanjut kepada proses pergantian PAW- nya yaitu Nurali,” kata Dikki.

 

“Setelah SK pemberhentiannya keluar dari partainya, Sekretariat Dewan kemudian melayangkan surat ke KPU untuk dilakukan proses verifikasi. Untuk mengetahui benar tidak Nurali memperoleh suara kedua pada saat Pemilu 2019 lalu. Nah, Nanti KPU yang melaksanakan verifikasi ini. Setelah keluar hasilnya, KPU akan bersurat kembali kepada kita untuk menandakan bahwa orang tersebut memang betul sebagai suara kedua. Lalu kita berkirim surat ke Bagian Hukum untuk ditandatangani Bupati lalu setelah ditandatangani bupati, lalu ke Gubernur,” terang Dikki.

 

Setelah keluar SK Pemberhentian dan Pengangkatan yang sudah ditandatangani Gubernur, kembali ia memaparkan, lanjut ke proses Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Karawang.

 

” di Banmus ini akan diumumkan bahwa sudah terbit SK dari Gubernur terkait Pemberhentian dewan Neneng Siti Fatimah dan pengangkatan Nurali sebagai PAW, dan otomatis kalau sudah terbit dari Gubernur, DPRD harus melaksanakan Rapat Paripurna Pelantikan,” ujar Dikki.

 

“Secara SOP menurut Undang-undang tahapan demi tahapan proses itu biasanya selama 14 hari, tapi dalam praktiknya paling cepat dari Gubernur itu keluar bisa sampai 1 bulan,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *