Panwaslu Kecamatan Karawang Barat Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Karawang Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Pilpres dan Pileg 2024, yang dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Karawang Barat, Kamis (7/12/2023).

 

Hadir dalam kegiatan rakor tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Karawang Barat beserta jajaran, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Karawang Barat, Apartur Pemerintahan Kelurahan/Desa se- Kecamatan Karawang Barat, Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD), beserta stake holder terkait.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Karawang Barat yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi & Hubungan Masyarakat (HPPHM), Kodrat Rahmat Santosa menyampaikan, Rakor Persiapan Tahapan Pengawasan Masa Kampanye perlu dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran diwilayah Kecamatan Karawang Barat siap melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

 

“Kampanye Pemilu telah dimulai pada 28 November 2023 lalu, rakor ini bertujuan untuk kita menyatukan pemahaman dan persepsi dalam menghadapi tahapan kampanye, agar dalam melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Kodrat.

 

Ia juga menekankan kepada seluruh stake holder terkait, agar selalu berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat Kelurahan.

 

“PKD se-Kecamatan Karawang Barat juga harus berkoordinasi dengan semua pihak sebagai upaya pencegahan,” ucapnya.

 

Ia berharap dengan adanya rakor ini, kerja Panwaslu bisa memaksimalkan pencegahan serta pengawasan di tahapan kampanye ini.

 

“setiap ada kampanye dan dugaan pelanggaran segera sampaikan kepada kami, dan akan kita tuangkan kedalam laporan hasil Pengawasan ,”pungkasnya.

 

Ditempat yang sama, Yaya Mulyana, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menambahkan.

 

Tahapan Pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye.

 

“Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum,” jelas Yaya.

 

Sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi:

 

1. Pertemuan terbatas;

 

2. Pertemuan tatap muka dan dialog;

 

3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

 

4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;

 

5. Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

 

6. Rapat umum;

 

7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon;

 

8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

 

“Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia,” ulasnya.

 

Sementara itu, Ada beberapa Lokasi Larangan dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Bahan Kampanye, yaitu,

 

• Tempat ibadah

 

• Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

 

• Tempat pendidikan

 

• Gedung milik pemerintah

 

• Fasilitas tertentu milik pemerintah

 

• Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

 

• Jalan-jalan protokol:

 

• Jalan bebas hambatan;

 

• Sarana dan prasarana publik

 

Lokasi Larangan dalam Pemasangan APK Hasil Koordinasi KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah yaitu,

 

• Sepanjang jalan Ahmad Yani / By Pass (Dari bunderan Ramayana s/d lampu merah RMK):

Lapangan Karangpawitan (By Pass);

• Alun-alun dan sekitarnya (Pegadaian, Kantor Pos, Telkom):

• Seluruh area Pasar

• Terminal kendaraan umum;

Halte bus atau angkutan kota,

• Stasiun kereta api;

• Tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL);

• Tiang Rambu-rambu lalu lintas;

• Area perlintasan kereta api;

• Jembatan penyeberangan orang (JPO);

• Jembatan dan atau flyover

 

 

“Untuk sanksi, bentuknya hanya himbauan. Mana ada yang melanggar nanti kita akan bikin surat himbauan ke yang bersangkutan untuk dilakukan penertiban,” imbuh Yaya.

 

Sementara itu, MP Kecamatan Karawang Barat mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi, bekerjasama dan diperintahkan oleh Panwaslu untuk menurunkan Baliho dan APK lainnya jika memang ada pelanggaran.

 

“Saya juga mohon petunjuk dan arahannya saja seperti apa,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *