Kasus Pengrusakan Kawasan Hutan Perhutani di Ciampel, Masihkah Alat Berat Ada Dilokasi ?

Danru Polhutmob Perhutani KPH Kabupaten Purwakarta, Deni Mardias didampingi Anggota Polisi Hutan, Aep Saepulloh.

PURWAKARTA | SUARAKARAWANG.COM |  Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Purwakarta, Deni Mardias menerangkan bahwa laporan pengaduan dugaan pengrusakan Kawasan Hutan Perhutani yang dilaporkan pihaknya beberapa waktu lalu sudah masuk ke tahap penyelidikan pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

“Kita masih tetap berkomunikasi dengan pihak penyidik dengan mengikuti tahapan demi tahapannya, memberikan keterangan ataupun data- data yang mereka minta,” kata Deni kepada Suarakarawang.com dikantor KPH Perhutani Kabupaten Purwakarta, Jumat (19/8/2022).

Dikatakan Deni, laporan pihaknya bersifat aduan, adapun nanti kemudian masuk ke tingkat pidana atau bukan, dijelaskan Deni, itu adalah kewenangan penyidik yang menentukan.

“Tipidter saat ini masih melakukan penyelidikan, belum penyidikan, nanti kita lihat Undang – undang mana yang dipakai, apakah Kehutanan atau Pertambangan, biar nanti penyidik yang menentukan apakah kena pasal penambangan atau pengrusakan hutan, dari hasil penyelidikan,”ujarnya menjelaskan.

“Dan sekitar bulan April kemarin, polisi sudah mem-police line satu alat berat dilokasi,” imbuhnya lagi.

Disoal kemudian siapakah oknum tidak bertanggung jawab yang diadukan pihaknya ke unit tipidter Polres Karawang, Deni nampak enggan mengungkapkan. Ia hanya menjelaskan bahwa kedua laporan aduannya tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang sama diatas hamparan kawasan hutan yang sama pula.

“Ada dua kejadian pengrusakan Kawasan Hutan Perhutani yang kita adukan, yaitu kejadian pertama dibulan Februari lalu kemudian terjadi lagi dibulan Maret,” jelas Deni didampingi anggota Polisi Hutan, Aep Saepulloh.

“Jadi prosesnya itu awalnya di bulan Februari 2022 lalu dimana Resort Pemangkuan Hutan (RPH), melihat adanya aktifitas galian ilegal diwilayah Ciampel yang kalau enggak salah masuk Petak 25 C atau 25 D kawasan hutan RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe. Kemudian aktifitas tersebut terjadi kembali di bulan Maret dan diduga pelaku masih sama dan lokasinya pun masih disatu hamparan. Kita perhutani melihatnya itu adalah dugaan tindak pidana penambangan hutan tanpa ijin karena dilapangan itu ada satu alat berat, ada dump truk juga dan aktivitasnya, tanahnya dikeruk lalu dibawa entah kemana,”ulasnya memaparkan.

“Yang jelas kawasan hutan kita dirusak dan ditambang. Untung kami cepat menerima laporan masyarakat dan menemukan kegiatan tersebut sehingga kawasan yang dirusak hanya sekitar seperempat hektar saja. Dan kami pun langsung mengadukan hal sebut ke pihak kepolisian. Karena RPH secara aturan punya kewenangan melaporkan setiap gangguan keamanan hutan,”pungkas Deni menegaskan. (Adk).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *