PN Kelas IIA Karawang Eksekusi Lahan Seluas 16000 Meter di Batujaya

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Proses eksekusi lahan seluas kurang lebih 16000 meter persegi milik, H. M. Zaenudin berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Karawang, Selasa (10/10/2023) itu, mendapat pengawalan ketat kurang lebih 300an personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

“Eksekusi tadi berjalan lancar, dan berakhir sekira pukul 11.00 WIB dengan aman. Tidak ada perlawanan. Eksekusi dilakukan pengadilan dan di kawal oleh personel gabungan dari TNI-Polri,” ungkap Gatot Hadi Purnomo SH.,MH., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kelas IIA Karawang.

Gatot mengatakan, eksekusi dimulai dengan pembacaan putusan berdasarkan Risalah Lelang No.RL-18/1990-1991tanggal 12 November 1990 dari tanah milik H.M. Zainudin dibawah pengawasan Kantor Hukum DR. Syafrial Bakri SE,SH,MH,CPCLE.

Sementara itu, Kuasa Hukum H.M. Zaenudin., Syafrial Bakri SE,SH,MH,CPCLE., kepada awak media usai pelaksanaan eksekusi mengungkapkan rasa syukurnya, proses eksekusi lahan telah selesai dan berjalan aman.

“jadi saya rasa penegakan hukum bangsa Indonesia ini sudah berjalan dengan baik artinya persoalan hukum ini selesai dan kembali lagi tidak ada persoalan hukum. Perkara ini sudah 29 tahun dan sudah diajukan sebanyak 3 kali, jadi begitu banyaknya persoalan yang ada di lapangan baru kali ini eksekusi berjalan dengan baik dan mulus. Alhamdulillah,”pungkasnya.

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *